Contoh Surat Perjanjian Komitmen - Fee Mediator |top|
PEMBAGIAN FEE (JIKA LEBIH DARI 2 PIHAK)
Panduan Lengkap dan Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Dengan menandatangani surat perjanjian ini, para pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui isi surat perjanjian ini. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Menghindari perdebatan di kemudian hari mengenai jumlah uang yang harus dibayarkan.
Judul harus jelas dan mencerminkan isi dokumen. Contoh: “SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR” atau “PERJANJIAN KESEPAKATAN BIAYA MEDIASI” . PEMBAGIAN FEE (JIKA LEBIH DARI 2 PIHAK) Panduan
[Nama Pemberi Kerja/Penjual] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap sesuai KTP] Pekerjaan: [Pekerjaan]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Jasa/Fee) .
, lahir di Surabaya, 15 Maret 1978, NIK 3578011503780001, Mediator Profesional berlisensi, beralamat di Jl. Raya Darmo No. 88, Surabaya, dan terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pusat Mediasi Nasional (PMN) dengan Nomor Registrasi PMN. 009/REG/2023, selanjutnya disebut sebagai MEDIATOR . , lahir di Surabaya, 15 Maret 1978, NIK
Judul harus mencerminkan isi dan tujuan dari perjanjian secara lugas. Contoh: "Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator antara [Nama Pihak Pertama] dan [Nama Pihak Kedua] dan [Nama Mediator]". Judul yang baik akan memberikan gambaran singkat namun jelas tentang dokumen tersebut.
Jika fee mediator dikaitkan dengan proyek atau transaksi yang melanggar hukum (misalnya suap atau komitmen fee ilegal dalam proyek pemerintah), maka surat perjanjian tersebut dapat batal demi hukum dan mediator dapat terjerat pidana. Pastikan dasar pembayaran fee adalah jasa mediasi yang sah, bukan sebagai "pelicin" agar negosiasi tertentu berjalan.
Pembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari Pembeli (paling lambat 1x24 jam).
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].